BUKU

 

Categories: BUKU | Tinggalkan komentar

UU No.13 Tahun 2012 tentang keistimewaan daerah istimewa yogyakarta

UU No. 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan daerah istimewa yogykarta

Categories: UNDANG-UNDANG | Tinggalkan komentar

UU No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum

Categories: UNDANG-UNDANG | Tinggalkan komentar

UU_NO_11_2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

Categories: UNDANG-UNDANG | Tinggalkan komentar

UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Categories: UNDANG-UNDANG | Tinggalkan komentar

UU No 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup

Categories: PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | Tinggalkan komentar

JENIS-JENIS KEJAHATAN CYBER

JENIS KEJAHATAN SIBER

Categories: Tak Berkategori | Tinggalkan komentar

tempatkan sesuatu pada tempatnya


Coba perhatikan ketika seseorang menempatkan kalimat tahmid tidak pada tempatnya. Saya kepikiran dari seorang narasumber yang sedang ditanya mengenai banyaknya saudara kandung bapak narasumber tersebut. Lalu beliau mengatakan sepertiini :”saya anak yang terakhir dari 13 saudara, alhamdulillah 10 saudara saya sudah meninggal dan yang masih hidup tinggal 3 orang”. Mendengar jawaban narasumber tesebut saya menjadi terasa aneh karna penempatan kalimat tahmidnya tidak pada tempatnya. Beginilah yang saya pikirkan ketika pakaian, perbuatan, dan pola pikir seseorang yang mereka tidak menempatkan pada posisinya terasa aneh, pakaian yang seharusnya dipakai dikamar mandi malah dipakai diperkotaan, orang yang lebih tua seharusnya kita hormati malah hanya kepada orang2 yang kaya saja kita sangat menghormatinya. Ayo berpikir lebih jernih untuk menuju manusia yang lebih bersih, damai, dan sejahtera.

Categories: Tak Berkategori | Tinggalkan komentar

UU NO 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

uu_no_24_2003_mahkamah_konstitusi_by_junaidi

Categories: Tak Berkategori | Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.